Pileg 2014: 419 Caleg Akan Rebut 35 Kursi di DPRD Kota Ambon
http://www.beritamalukuonline.com/2013/08/pileg-2014-419-caleg-akan-rebut-35.html
AMBON - BERITA MALUKU. Sebanyak 419 Calon anggota Legisatif (Caleg) akan memperebutkan 35 kursi di Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kota Ambon pada Pemilu Legislatif 2014.
419 Caleg tersebut berasal dari 12 Partai politik (Parpol) peserta pemilu yang terdaftar di empat daerah pemilihan (Dapil), yakni Dapil Kota Ambon I, II, III, IV," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon, Marthinus Kainama, di Ambon, Sabtu 24 Agustus 2013.
Dapil Ambon I meliputi sebagian kecamatan Sirimau dan Leitimur Selatan, Dapil Ambon II sebagian kecamatam Sirimau, Dapil Ambon III kecamatan Nusaniwe, Dapil Ambon IVkecamatan Baguala dan Teluk Ambon.
Ia mengatakan, jumlah setiap caleg dari 12 partai politik peserta pemilu sebanyak 35 orang yang tersebar di Dapil I tujuh orang, Dapil II delapan, sedangkan Dapil III dan IV masing-masing 10 orang.
Menurut dia, penetapan DCT didasarkan pada Daftar Calon Sementara Hasil Perbaikan (DCHSP), dimana terjadi perubahan pada DCS terkait adanya usulan perubahan dari parpol.
"Perubahan pada DCS terjadi setelah ada tanggapan dari masyarakat, dimana pada tahapan ada tanggapan masyatakat yang disampaikan ke KPU dan ditindaklanjuti ke parpol untuk dilakukan proses verifikasi," katanya.
Hasil pleno, lanjut Marthinus, ditetapkan salah satu caleg yakni Mathen Sarimanela dari partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Ambon empat mengundurkan diri dari proses pencalonan.
"Pergantian tersebut karena Marthin Sarimanela merupakan kepala desa (raja) Negeri Passo, kecamatan baguala sehingga mendapat tanggapan masyarakat dan erubahan tersebut tidak digantikan calon baru sehingga dari PAN hanya mengajukan sembilan calon pada dapil Ambon empat untuk maju pada pemilu legislatif," katanya.
Diakuinya, proses penetapan telah berjalan sebagaimana mestinya dan mengacu pada aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta diterima oleh parpol peserta pemilu.
Penetapan tersebut ditandatangani oleh ketua KPU, Anggota masing -masing Sukur Soasiu, Ireane S Ponto, Khalil Tianotak dan Daniel Nirahua.