Pihak Ketiga Dilibatkan Bangun Rumah Warga Batu Gajah
http://www.beritamalukuonline.com/2013/08/pihak-ketiga-dilibatkan-bangun-rumah.html
AMBON - BERITA MALUKU. Pemerintah Kota Ambon memproses pembangunan rumah 133 Kepala Keluarga (KK) warga Batu Gajah, yang mengalami keretakan tanah. Pembangunan rumah warga itu akan dilakukan di Desa Halong, Kota Ambon, dengan melibatkan pihak ketiga.
"Pemkot Ambon mengambil kebijakan proses relokasi dan pembanguan rumah warga Batu Gajah di Desa Halong melibatkan pihak ketiga," kata Assisten II Pembangunan dan Kesejahteraan Kota Ambon Pieter Saimima, Rabu 14 Agustus 2013.
Menurut dia, pihaknya telah menawarkan dua pilihan, yakni pembangunan diserahkan kepada masyarakat melalui Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yang akan dibentuk atau kepada pihak ketiga.
"Setelah dilakukan pertemuan dan penawaran pembangunan rumah kepada warga, tetapi hingga saat ini belum mendapat persetujuan sehingga kami mengambil kebijakan pembangunan kami serahkan pihak ke tiga," katanya.
Pieter mengatakan lahan yang disiapkan untuk relokasi warga Batu Gajah seluas tiga hektare dan pematangan lahan mencapai 90 persen dari target.
"Setelah pematangan lahan tahap selanjutnya akan dilakukan pengundian kaveling pembangunan rumah bagi mereka," katanya.
Ia menjelaskan standar pembangunan rumah yang ditetapkan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), yakni 8 X 12 atau tipe 36.
"Selain akan dilakukan pembangunan rumah kami juga akan menyiapkan akses jalan dan fasilitas pendukung lain," ujarnya.
Diakuinya, pembangunan rumah menggunakan bantuan BKM lebih menjamin dibandingkan pihak ketiga karena tidak akan terjadi pemotongan anggaran dan kualitas bangunan lebih baik.
"Penggunakan BKM dilakukan menghindari terjadinya pemotongan anggaran dan menjaga kualitas bangunan, tetapi warga belum mengambil keputusan sementara kondisi cuaca yang tidak memungkinkan sehingga proses relokasi harus dipercepat," katanya.
Anggaran pembangunan bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp25 juta, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Rp10 juta, Kementerian Sosial (Kemensos) Rp10 juta dana "sharing" dan bantuan APBD Pemerintah Provinsi Maluku sebesar Rp3 juta, dan Pemkot Ambon Rp11 juta/KK.
Pieter menambahkan proses relokasi merupakan tugas bersama untuk melindung warga guna mengantisipasi timbulnya korban jiwa akibat bencana alam.
"Proses relokasi dilakuan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena kondisi tanah di kawasan tersebut mengalami keretakan yang cukup parah ditambah bencana alam 30 Juli 2013 telah merenggut dua warga Batu Gajah akibat tanah longsor," katanya. (ant/bm 10)
"Pemkot Ambon mengambil kebijakan proses relokasi dan pembanguan rumah warga Batu Gajah di Desa Halong melibatkan pihak ketiga," kata Assisten II Pembangunan dan Kesejahteraan Kota Ambon Pieter Saimima, Rabu 14 Agustus 2013.
Menurut dia, pihaknya telah menawarkan dua pilihan, yakni pembangunan diserahkan kepada masyarakat melalui Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yang akan dibentuk atau kepada pihak ketiga.
"Setelah dilakukan pertemuan dan penawaran pembangunan rumah kepada warga, tetapi hingga saat ini belum mendapat persetujuan sehingga kami mengambil kebijakan pembangunan kami serahkan pihak ke tiga," katanya.
Pieter mengatakan lahan yang disiapkan untuk relokasi warga Batu Gajah seluas tiga hektare dan pematangan lahan mencapai 90 persen dari target.
"Setelah pematangan lahan tahap selanjutnya akan dilakukan pengundian kaveling pembangunan rumah bagi mereka," katanya.
Ia menjelaskan standar pembangunan rumah yang ditetapkan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), yakni 8 X 12 atau tipe 36.
"Selain akan dilakukan pembangunan rumah kami juga akan menyiapkan akses jalan dan fasilitas pendukung lain," ujarnya.
Diakuinya, pembangunan rumah menggunakan bantuan BKM lebih menjamin dibandingkan pihak ketiga karena tidak akan terjadi pemotongan anggaran dan kualitas bangunan lebih baik.
"Penggunakan BKM dilakukan menghindari terjadinya pemotongan anggaran dan menjaga kualitas bangunan, tetapi warga belum mengambil keputusan sementara kondisi cuaca yang tidak memungkinkan sehingga proses relokasi harus dipercepat," katanya.
Anggaran pembangunan bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp25 juta, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Rp10 juta, Kementerian Sosial (Kemensos) Rp10 juta dana "sharing" dan bantuan APBD Pemerintah Provinsi Maluku sebesar Rp3 juta, dan Pemkot Ambon Rp11 juta/KK.
Pieter menambahkan proses relokasi merupakan tugas bersama untuk melindung warga guna mengantisipasi timbulnya korban jiwa akibat bencana alam.
"Proses relokasi dilakuan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena kondisi tanah di kawasan tersebut mengalami keretakan yang cukup parah ditambah bencana alam 30 Juli 2013 telah merenggut dua warga Batu Gajah akibat tanah longsor," katanya. (ant/bm 10)