Kejaksaan Didesak Usut Korupsi KM Kalwedo
http://www.beritamalukuonline.com/2013/08/kejaksaan-didesak-usut-korupsi-km.html
Siamiloy Tuding DPRD MBD Ikut Makan Uang Proyek Kapal
AMBON - BERITA MALUKU. Sudah hampir setahun lebih Kapal Motor Kalwedo hancur diterjang ombak dan akhirnya karam di sekitar Perairan Malara, Desa Lebelau Kisar, Kecamatan Pulau-pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Masalahnya, pihak-pihak yang mesti dimintai pertanggungjawabannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal rakyat senilai Rp 1,3 miliar ini justru bebas berkeliaran.
Pengusutan pihak Kejaksaan Negeri Tual Cabang Wonreli sejak zaman Paris Manalu hingga C OOhoiulun seperti hilang ditelan masa akibat kuatnya perselingkuhan birokrasi.
''Karena itu, saya desak Kejati Maluku segera membentuk tim khusus untuk mengambil alih kasus ini,'' tekan pemuka masyarakat MBD, Herman Siamiloy di Ambon, Kamis, 15 Agustus 2013.
Menurut Herman, di saat masyarakat MBD disengsarakan pengusaha pengelola kapal, justru kapal yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) MBD tahun 2010/2011 itu mubazir.
''Dari berbagai temuan, banyak anggota DPRD MBD yang ikut makan uang proyek ini untuk tinjau lapangan, studi banding, dan kepentingan esek-esek di luar MBD. Mereka harus diusut karena bertanggungjawab dengan anggaran yang direstui kepada pihak eksekutif ini,''paparnya.
Selain para legislator, tandas Herman, yang mesti dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini adalah mantan caretaker Bupati MBD Angky Renjaan, Sekretarias Kabupaten Charles Kapressy, konsultan dari Fakultas Teknik Unpatti, mantan Kepala Dinas Perhubungan Jhon Tangkuman, dan panitia pengadaan.
''Dalam kasus ini yang hanya dihukum kan Pejabat Pembuat Komitmen dan bendaharanya, sementara aktor intelektual yang secara administratif dibiarkan Kejari Tual Cabang Wonreli. Ada apa ini,'' tandasnya. (bm 01)
AMBON - BERITA MALUKU. Sudah hampir setahun lebih Kapal Motor Kalwedo hancur diterjang ombak dan akhirnya karam di sekitar Perairan Malara, Desa Lebelau Kisar, Kecamatan Pulau-pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Masalahnya, pihak-pihak yang mesti dimintai pertanggungjawabannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal rakyat senilai Rp 1,3 miliar ini justru bebas berkeliaran.
Pengusutan pihak Kejaksaan Negeri Tual Cabang Wonreli sejak zaman Paris Manalu hingga C OOhoiulun seperti hilang ditelan masa akibat kuatnya perselingkuhan birokrasi.
''Karena itu, saya desak Kejati Maluku segera membentuk tim khusus untuk mengambil alih kasus ini,'' tekan pemuka masyarakat MBD, Herman Siamiloy di Ambon, Kamis, 15 Agustus 2013.
Menurut Herman, di saat masyarakat MBD disengsarakan pengusaha pengelola kapal, justru kapal yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) MBD tahun 2010/2011 itu mubazir.
''Dari berbagai temuan, banyak anggota DPRD MBD yang ikut makan uang proyek ini untuk tinjau lapangan, studi banding, dan kepentingan esek-esek di luar MBD. Mereka harus diusut karena bertanggungjawab dengan anggaran yang direstui kepada pihak eksekutif ini,''paparnya.
Selain para legislator, tandas Herman, yang mesti dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini adalah mantan caretaker Bupati MBD Angky Renjaan, Sekretarias Kabupaten Charles Kapressy, konsultan dari Fakultas Teknik Unpatti, mantan Kepala Dinas Perhubungan Jhon Tangkuman, dan panitia pengadaan.
''Dalam kasus ini yang hanya dihukum kan Pejabat Pembuat Komitmen dan bendaharanya, sementara aktor intelektual yang secara administratif dibiarkan Kejari Tual Cabang Wonreli. Ada apa ini,'' tandasnya. (bm 01)