BPN Maluku Batalkan SHM Nomor 1537, 1539 dan 1540 di Suli
http://www.beritamalukuonline.com/2013/08/bpn-maluku-batalkan-shm-nomor-1537-1539.html
Terapkan Putusan PTUN Ambon Nomor 03/2011
AMBON - BERITA MALUKU. Upaya hukum Frans B Pattirane cs untuk pencabutan dan pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 1537 yang diklaim Date Samule, SHM Nomor 1539 atas nama Pasang Palulun dan SHM Nomor 1540 atas nama Endang Sulistyaninisih akhirnya disikapi Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dalam putusan Nomor: 03/G/2011/PTUN.AB yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht).
Klaim Pattirane cs atas Dusun Dati Saritu di Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, juga diperkuat Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Nomor: 07/Pbt/BPN.81/2013 tentang Pencabutan dan Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1537, 1539 dan 1540 sebagai Pelaksanaan Putusan PTUN Ambon no.03/2011.
Dalam konsiderans SK Kakanwil BPN Maluku yang ditandatangani Jaconias Walalayo itu disebutkan luas keseluruhan tanah adalah 55.000 meter persegi (M2). Tanah yang dimohon untuk dibatalkan semula adalah tanah adat yang terkenal dengan nama ’’DUSUN DATI SARITU’’ yang kemudian didaftarkan pada Kantor Pertanahan Nasional (KPN) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sesuai SHM atas tanah Nomor 1472 atas nama Costansa Pattirane, di mana pada saat ini pemegang haknya telah beralih karena warisan atas nama Frans B Pattirane (FBP) cs seluas 38.000 M2.
Selanjutnya, tanpa sepengetahuan FBP cs sebagai pemegang Hak Milik Nomor 1472 oleh KPN Malteng juga telah menerbitkan tiga SHM masing-masing Nomor 1537, 1539 dan 1540 di atas SHM Nomor 1472 sehingga terjadi tumpang tindih (overlapping) penerbitan Sertifikat Tanah.
Berdasarkan Putusan PTUN Ambon Nomor: 03/G/2011/PTUN.AB tanggal 17 Oktober 2011 juncto (jo) Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar Nomor: 05/B.TUN/2012/PT.TUN.MKS tanggal 1 Maret 2012 yang Amarnya menyatakan :’’Mengabulkan Gugatan Para Penggugat dan memerintahkan kepada Tergugat (Kantor Pertanahan Kabupaten Malteng) untuk mencabut dan membatalkan Keputusan TUN yang diterbitkan Tergugat, praktis SHM Nomor 1537/Desa Suli sesuai Gambar Situasi Nomor: 27/1998 yang diterbitkan pada 23 Maret 1998 dengan luas 20.000 M2 atas nama Date Samule, SHM Nomor 1539/Desa Suli sesuai Gambar Situasi Nomor:29/1998 yang diterbitkan pada 23 Maret 1998 dengan luas 20.000 M2 atas nama Pasang Palulun, dan SHM Nomor 1540/Desa Suli sesuai Gambar Situasi Nomor: 30/1998 yang diterbitkan pada 23 Maret 1998 dengan luas 15.000 M2 atas nama Endang Sulistyaninisih dinyatakan dicabut dan dibatalkan.
Dalam diktum SK Kakanwil BPN Maluku tanggal 25 Juli 2013 itu diputuskan empat hal penting. Yakni, pertama, menerima permohonan pembatalan SHM Nomor 1537, 1539 dan 1540;kedua, mencabut dan membatalkan SK Kakanwil BPN Maluku Nomor: 28/HM/PRONA/BPN.MAL/98 tanggal 26 Februari 1998; ketiga, membatalkan tiga sertifikat dimaksud, dan keempat, memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Malteng untuk menarik dari peredaran sertifikat tanah yang tidak berlaku, mencoret dari Daftar Umum dan Daftar Isian dalam sistem Pendaftaran Tanah, dan mengumumkan melalui surat kabar (media massa cetak) mengenai tidak berlakunya sertifikat yang dibatalkan atas biaya pemohon pembatalan.
Kuasa hukum FBP cs, Rony da Costa memaparkan pada 1981 di atas tanah ’’DATI SARITU’’ terbit lima SHM atas nama keluarga Pattirane cs. Namun, dalam perjalanannya pada 1997, terbit lagi lima SHM atas nama Dati Samule dkk di atas objek dan luas tanah yang sama di atas lima SHM sebelumnya milik keluarga Pattirane.
Ironisnya, tanpa sepengetahuan keluarga Pattirane, lanjut da Costa, diam-diam Samule cs menjual SHMnya kepada Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) untuk membangun Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLPB) di Suli.
’’Jadi sekira Juli 2011 pihak PLN menggusur lahan sengketa untuk bangun PLPB. Di situ baru diketahui (keluarga Pattirane) kalau tanah miliknya sudah dijual dan sudah menjadi SHM atas nama orang lain. Dan setelah dibahas lebih dalam, keluarga Pattirane kemudian menunjuk kami mengajukan gugatan ke PTUN Ambon pada awal Juni 2011,’’ beber pengacara senior ini kepada pers di Ambon, Sabtu, 24 Agustus 2013.
Da Costa menyebutkan apa yang diputuskan PTUN Ambon, PT TUN Makasar dan kemudian dilaksanakan BPN Maluku merupakan langkah bijak untuk memberikan kepastian hukum kepada keluarga Pattirane (kliennya), sekaligus mengurangi tingginya angka praktik mafia sertifikat di BPN Maluku maupun KPN kabupaten/kota.
’’Saya berharap apa yang diputuskan pengadilan menjadi acuan dan solusi utama dalam membedah status Tanah DUSUN SARITU,’’ terangnya. (bm 01)
AMBON - BERITA MALUKU. Upaya hukum Frans B Pattirane cs untuk pencabutan dan pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 1537 yang diklaim Date Samule, SHM Nomor 1539 atas nama Pasang Palulun dan SHM Nomor 1540 atas nama Endang Sulistyaninisih akhirnya disikapi Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dalam putusan Nomor: 03/G/2011/PTUN.AB yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht).
Klaim Pattirane cs atas Dusun Dati Saritu di Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, juga diperkuat Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Nomor: 07/Pbt/BPN.81/2013 tentang Pencabutan dan Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1537, 1539 dan 1540 sebagai Pelaksanaan Putusan PTUN Ambon no.03/2011.
Dalam konsiderans SK Kakanwil BPN Maluku yang ditandatangani Jaconias Walalayo itu disebutkan luas keseluruhan tanah adalah 55.000 meter persegi (M2). Tanah yang dimohon untuk dibatalkan semula adalah tanah adat yang terkenal dengan nama ’’DUSUN DATI SARITU’’ yang kemudian didaftarkan pada Kantor Pertanahan Nasional (KPN) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sesuai SHM atas tanah Nomor 1472 atas nama Costansa Pattirane, di mana pada saat ini pemegang haknya telah beralih karena warisan atas nama Frans B Pattirane (FBP) cs seluas 38.000 M2.
Selanjutnya, tanpa sepengetahuan FBP cs sebagai pemegang Hak Milik Nomor 1472 oleh KPN Malteng juga telah menerbitkan tiga SHM masing-masing Nomor 1537, 1539 dan 1540 di atas SHM Nomor 1472 sehingga terjadi tumpang tindih (overlapping) penerbitan Sertifikat Tanah.
Berdasarkan Putusan PTUN Ambon Nomor: 03/G/2011/PTUN.AB tanggal 17 Oktober 2011 juncto (jo) Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar Nomor: 05/B.TUN/2012/PT.TUN.MKS tanggal 1 Maret 2012 yang Amarnya menyatakan :’’Mengabulkan Gugatan Para Penggugat dan memerintahkan kepada Tergugat (Kantor Pertanahan Kabupaten Malteng) untuk mencabut dan membatalkan Keputusan TUN yang diterbitkan Tergugat, praktis SHM Nomor 1537/Desa Suli sesuai Gambar Situasi Nomor: 27/1998 yang diterbitkan pada 23 Maret 1998 dengan luas 20.000 M2 atas nama Date Samule, SHM Nomor 1539/Desa Suli sesuai Gambar Situasi Nomor:29/1998 yang diterbitkan pada 23 Maret 1998 dengan luas 20.000 M2 atas nama Pasang Palulun, dan SHM Nomor 1540/Desa Suli sesuai Gambar Situasi Nomor: 30/1998 yang diterbitkan pada 23 Maret 1998 dengan luas 15.000 M2 atas nama Endang Sulistyaninisih dinyatakan dicabut dan dibatalkan.
Dalam diktum SK Kakanwil BPN Maluku tanggal 25 Juli 2013 itu diputuskan empat hal penting. Yakni, pertama, menerima permohonan pembatalan SHM Nomor 1537, 1539 dan 1540;kedua, mencabut dan membatalkan SK Kakanwil BPN Maluku Nomor: 28/HM/PRONA/BPN.MAL/98 tanggal 26 Februari 1998; ketiga, membatalkan tiga sertifikat dimaksud, dan keempat, memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Malteng untuk menarik dari peredaran sertifikat tanah yang tidak berlaku, mencoret dari Daftar Umum dan Daftar Isian dalam sistem Pendaftaran Tanah, dan mengumumkan melalui surat kabar (media massa cetak) mengenai tidak berlakunya sertifikat yang dibatalkan atas biaya pemohon pembatalan.
Kuasa hukum FBP cs, Rony da Costa memaparkan pada 1981 di atas tanah ’’DATI SARITU’’ terbit lima SHM atas nama keluarga Pattirane cs. Namun, dalam perjalanannya pada 1997, terbit lagi lima SHM atas nama Dati Samule dkk di atas objek dan luas tanah yang sama di atas lima SHM sebelumnya milik keluarga Pattirane.
Ironisnya, tanpa sepengetahuan keluarga Pattirane, lanjut da Costa, diam-diam Samule cs menjual SHMnya kepada Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) untuk membangun Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLPB) di Suli.
’’Jadi sekira Juli 2011 pihak PLN menggusur lahan sengketa untuk bangun PLPB. Di situ baru diketahui (keluarga Pattirane) kalau tanah miliknya sudah dijual dan sudah menjadi SHM atas nama orang lain. Dan setelah dibahas lebih dalam, keluarga Pattirane kemudian menunjuk kami mengajukan gugatan ke PTUN Ambon pada awal Juni 2011,’’ beber pengacara senior ini kepada pers di Ambon, Sabtu, 24 Agustus 2013.
Da Costa menyebutkan apa yang diputuskan PTUN Ambon, PT TUN Makasar dan kemudian dilaksanakan BPN Maluku merupakan langkah bijak untuk memberikan kepastian hukum kepada keluarga Pattirane (kliennya), sekaligus mengurangi tingginya angka praktik mafia sertifikat di BPN Maluku maupun KPN kabupaten/kota.
’’Saya berharap apa yang diputuskan pengadilan menjadi acuan dan solusi utama dalam membedah status Tanah DUSUN SARITU,’’ terangnya. (bm 01)