Tunjangan Terpencil 220 Guru Dipangkas Pejabat Disdikpora Malteng | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tunjangan Terpencil 220 Guru Dipangkas Pejabat Disdikpora Malteng

AMBON - BERITA MALUKU. Ketika Pemerintah Pusat menunjukkan keseriusan untuk meningkatkan derajat kehidupan guru yang bertugas di wilayah terpencil, terisolir, dan terluar atau perbatasan, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) justru memangkas tunjangan ratusan guru terpencil yang mengabdi di wilayah itu.

Pemuka masyarakat Seram Utara (Serut) di Ambon Frits Ohoilun mengungkapkan sedikitnya terdapat 220 guru terpencil di kecamatan itu yang tunjangan terpencilnya dipangkas oknum-oknum pejabat Disdikpora Malteng untuk memperkaya diri maupun untuk kepentingan tak jelas.

Pemotongan tunjangan itu, lanjut Frits, diterapkan bervariasi. Untuk guru golongan 3 dipotong Rp 1 juta per orang, sementara golongan 2 dipalak Rp 500 ribu per orang. ’’Para pejabat Disdikpora Malteng juga memeras para guru dengan dalih pengurusan Kartu Anggota PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). Untuk urusan KTA PGRI setiap guru diharuskan menyetor Rp 150 ribu, sementara kepala sekolah dibebani Rp 200 ribu tiap orang. Ini sudah pemerasan, dan harus disikapi aparat penegak hukum di Malteng,’’ tandas wartawan senior Suara Maluku, Selasa, 23 Juli 2013.

Herannya, lanjut Frits, hingga kini seluruh guru di Serut belum menerima KTA PGRI. ’’Kalau memangnya jumlah uang di atas sesuai ketentuan, perlu dijelaskan di mana kendalanya sehingga guru-guru belum menerima KTA (PGRI). Apabila tidak, perlu ditindak sesuai aturan positif di Negara ini,’’ paparnya.

Dia juga mempertanyakan kebijakan sepihak pejabat Disdikpora Malteng yang diduga memotong tunjangan terpencil ratusan guru di Seram Utara untuk kepentingan politik.

’’Tunjangan itu diberikan pemerintah atas pengorbanan para pahlawan tanpa tanda jasa di daerah terpencil. Para guru harus menerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa dipotong sepeser pun.Sehingga perlu dipertanyakan apakah pemotongan itu sesuai aturan atau kehendak sendiri. Kalau memang hal itu karena kehendak sendiri pejabat Disdikpora Malteng, itu adalah pemerasan, dan harus diusut tuntas aparat kejaksaan maupun pihak kepolisian,’’ tegasnya.

Sebelum ini, Frits juga mengecam pimpinan Disdikpora Malteng yang mengintimidasi guru-guru di Serut untuk mendukung salah satu kandidat gubernur Maluku periode 2013-2018 yang sepuluh tahun pernah memimpin Malteng dalam ketidakmajuan pembangunan. (bm 01)
Pendidikan 8354788939894681583
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks