Tim Pemenangan Pasangan Mandat Ajukan Puluhan Saksi Ke MK
http://www.beritamalukuonline.com/2013/07/tim-pemenangan-pasangan-mandat-ajukan.html
AMBON - BERITA MALUKU. Tim advokasi pemenangan pasangan Cagub-Cawagub Maluku Herman Koedoebeon-Daud Sangaji (MANDAT) menyiapkan 40 saksi untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait pengajuan gugatan keberatan terhadap putusan KPU Maluku.
"Sekitar 40 saksi kami ajukan ke MK terkait gugatan hasil Pilkada Maluku 2013 yang ditetapkan KPU," kata Wakil ketua tim manajemen pemenangan pasangan Mandat Thobyhen Sahureka di Ambon, Senin 22 Juli 2013.
Proses persidangan oleh majelis hakim di Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan keberatan pasangan cagub-cawagub ini masih sebatas pemeriksaan saksi.
Tobyhen mengatakan, para saksi yang disiapkan ini kebanyakan berasal dari Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) untuk membeberkan dugaan pelanggaran pilgub, khususnya penggelembungan suara terhadap kandidat lain.
Para saksi ini juga memiliki data pemilih yang tertera dalam formulir C-1 KWK lampiran yang berbeda dengan formulir yang dipegang KPU Kabupaten SBT.
Proses persidangan di MK berjalan lancar dan majelis hakim sudah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan.
Tim advokasi pasangan Mandat yang dipimpin Ediwn Huwae, SH saat ini sedang mengikuti proses persidangan di MK terkait gugatan keberatan terhadap keputusan KPU nomor 24/Kpts-KPUD/Prov/028/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013.
Keputusan ini memuat tentang hasil pleno rekapitulasi pilgub dan menyatakan pasangan Damai dan Setia masuk putaran kedua Pilgub Maluku karena tidak ada kandidat yang meraih 30 persen suara dari 1,18 juta pemilih dalam DPT.
Dalam pemilihan Gubernur Maluku 11 Juni 2013 lalu, pasangan Damai memperoleh 205.685 suara sah (23,56 persen) dan pasangan Said Assagaff-Zeth Sahuburua (Setia) mendapat dukungan 198.466 suara (22,74 persen).
SK KPU ini juga menetapkan Mandat menempati posisi ketiga dengan memperoleh 188.224 suara (21,57 persen), Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (Beta Tulus) 162.622 suara (18,64 persen) dan pasangan Jacobus Puttileihalat-Arifin Tapi (Bob-Arif) 117.746 suara (13,49 persen). (ant/bm 10)
"Sekitar 40 saksi kami ajukan ke MK terkait gugatan hasil Pilkada Maluku 2013 yang ditetapkan KPU," kata Wakil ketua tim manajemen pemenangan pasangan Mandat Thobyhen Sahureka di Ambon, Senin 22 Juli 2013.
Proses persidangan oleh majelis hakim di Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan keberatan pasangan cagub-cawagub ini masih sebatas pemeriksaan saksi.
Tobyhen mengatakan, para saksi yang disiapkan ini kebanyakan berasal dari Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) untuk membeberkan dugaan pelanggaran pilgub, khususnya penggelembungan suara terhadap kandidat lain.
Para saksi ini juga memiliki data pemilih yang tertera dalam formulir C-1 KWK lampiran yang berbeda dengan formulir yang dipegang KPU Kabupaten SBT.
Proses persidangan di MK berjalan lancar dan majelis hakim sudah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan.
Tim advokasi pasangan Mandat yang dipimpin Ediwn Huwae, SH saat ini sedang mengikuti proses persidangan di MK terkait gugatan keberatan terhadap keputusan KPU nomor 24/Kpts-KPUD/Prov/028/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013.
Keputusan ini memuat tentang hasil pleno rekapitulasi pilgub dan menyatakan pasangan Damai dan Setia masuk putaran kedua Pilgub Maluku karena tidak ada kandidat yang meraih 30 persen suara dari 1,18 juta pemilih dalam DPT.
Dalam pemilihan Gubernur Maluku 11 Juni 2013 lalu, pasangan Damai memperoleh 205.685 suara sah (23,56 persen) dan pasangan Said Assagaff-Zeth Sahuburua (Setia) mendapat dukungan 198.466 suara (22,74 persen).
SK KPU ini juga menetapkan Mandat menempati posisi ketiga dengan memperoleh 188.224 suara (21,57 persen), Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (Beta Tulus) 162.622 suara (18,64 persen) dan pasangan Jacobus Puttileihalat-Arifin Tapi (Bob-Arif) 117.746 suara (13,49 persen). (ant/bm 10)