Sengketa Tanah Desa Pati dan Desa Kaiwatu MBD Nyaris Bentrok
http://www.beritamalukuonline.com/2013/07/sengketa-tanah-desa-pati-dan-desa.html
TIAKUR - BERITA MALUKU. Sengketa tanah antara Desa Pati dan Desa Kaiwatu di Kecamatan Moa-Lakor, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang nyaris bentrok. Sengketa di kedua kampung itu belum juga berujung kendati Pemerintah Kabupaten MBD telah mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi agar persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sayangnya upaya Pemda MBD sia-sia sebab masing-masing pihak tak mau berkompromi.
Informasi yang diterima Berita Maluku.Com dari Tiakur, hingga berita ini diturunkan, Selasa (2/7) kondisi dua desa tersebut dilaporkan masih diliputi ketegangan lantaran rasa saling curiga antar mereka terus terjadi sehingga warga hidup dalam kecemasan.
Sebelumnya, saat warga dua desa bersitegang dan siap serang terkait sengketa tanah ini, Pemda MBD berupaya mempertemukan mereka di ruang rapat Pemda MBD, Sabtu (29/6) kemarin. Pertemuan itu dihadiri Bupati Barnabas Orno, Asisten 2 Joseph Domlay, Panglima Penghubung TNI AD, Kapt. Inf. Galih, Kapolsek Urban, AKP. D. Saiya, Kepala Desa Kaiwatu dan Kepala Desa Pati bersama Ketua Badan Pemusyawarah Desa (BPD) dan tokoh masyarakat setempat.
Saat itu, Bupati Orno meminta persoalan ini ditanggapi secara dinging dan diselesaikan secara kekeluargaan agar tidak ada yang dirugikan. “Kita ini basudara, karena itu masalah seperti ini jangan sampai berproses secara hukum, cukup diselesaikan secara kekeluargaan saja,” pinta Orno.
Kendati begitu, ocehan Orno tak digubris malahan kedua pihak saling mempertahankan argumen hingga tak berujung pada penyelesaian masalah.
Terlihat pihak Kaiwatu menyatakan bahwa wilayah sengketa ini adalah milik mereka mengingat lebih dari 300 tahun leluhur mereka sudah menempati wilayah tersebut. Selain itu, bagi mereka, wilayah ini sudah menjadi tanah perjanjian leluhurnya sehingga mereka tak boleh melepaskan tanah tersebut begitu saja.
Di lain sisi, pihak Desa Pati melalui Yunus Lico dari Soa Werweles membantahnya, dan ngotot bahwa tanah yang disengketakan itu merupakan milik Desa Pati sebab tanah tersebut bagian dari wilayah petuanan atau hak ulayat pihaknya.
“Kita mau ada pengakuan dari mereka dan kita akan hibahkan,” tandasnya, yang kemudian diiyakan Ica Lico Ketua Dewan Adat setempat.
Karena pertemuan ini tak mendapat titik temu, Bupati Orno pun memintakan supaya masalah ini diselesaikan melalui aturan adat. “Kembalikan dan selesaikan secara adat, nanti akan dihadiri Kades dan Camat, dan pertemuannya dilakukan di tempat ini (ruang rapat Pemda MBD),” tegas Orno.
Sementara itu, Camat Moa, Jemmy Lico menegaskan, sebelum ada titik temu antar dua desa ini, seluruh aktifitas pembangunan oleh masyarakat di lokasi tanah sengketa tak boleh dilakukan dulu menunggu sampai terjadi penyelesaian sengketa tanah tersebut.
Sebelumnya, kedua desa ini bersitegang dan nyaris baku hantam dengan menggunakan senjata tajam, Jumat pekan lalu (28/6) terkait sengketa lahan akibat tersebar isu bahwa warga Pati akan melakukan penutupan lahan (sasi adat) di areal batas tanah yang diklaim milik Desa Kaiwatu.
Untungnya isu sasi adat ini tidak terjadi sehingga tak ada upaya saling bertikai. Kendati begitu, aparat keamanan selalu disiagakan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi Bupati MBD, Barnabas Orno turun dan terlibat langsung menyelesaikan persoalan sengketa tanah ini.
Seperti diketahui, pembangunan yang sementara dikerjakan di lokasi sengketa ini yakni pembangunan pemukiman penduduk termasuk para PNS yang baru saja membeli sejumlah tanah di lokasi tersebut. (BM-07/e)
Informasi yang diterima Berita Maluku.Com dari Tiakur, hingga berita ini diturunkan, Selasa (2/7) kondisi dua desa tersebut dilaporkan masih diliputi ketegangan lantaran rasa saling curiga antar mereka terus terjadi sehingga warga hidup dalam kecemasan.
Sebelumnya, saat warga dua desa bersitegang dan siap serang terkait sengketa tanah ini, Pemda MBD berupaya mempertemukan mereka di ruang rapat Pemda MBD, Sabtu (29/6) kemarin. Pertemuan itu dihadiri Bupati Barnabas Orno, Asisten 2 Joseph Domlay, Panglima Penghubung TNI AD, Kapt. Inf. Galih, Kapolsek Urban, AKP. D. Saiya, Kepala Desa Kaiwatu dan Kepala Desa Pati bersama Ketua Badan Pemusyawarah Desa (BPD) dan tokoh masyarakat setempat.
Saat itu, Bupati Orno meminta persoalan ini ditanggapi secara dinging dan diselesaikan secara kekeluargaan agar tidak ada yang dirugikan. “Kita ini basudara, karena itu masalah seperti ini jangan sampai berproses secara hukum, cukup diselesaikan secara kekeluargaan saja,” pinta Orno.
Kendati begitu, ocehan Orno tak digubris malahan kedua pihak saling mempertahankan argumen hingga tak berujung pada penyelesaian masalah.
Terlihat pihak Kaiwatu menyatakan bahwa wilayah sengketa ini adalah milik mereka mengingat lebih dari 300 tahun leluhur mereka sudah menempati wilayah tersebut. Selain itu, bagi mereka, wilayah ini sudah menjadi tanah perjanjian leluhurnya sehingga mereka tak boleh melepaskan tanah tersebut begitu saja.
Di lain sisi, pihak Desa Pati melalui Yunus Lico dari Soa Werweles membantahnya, dan ngotot bahwa tanah yang disengketakan itu merupakan milik Desa Pati sebab tanah tersebut bagian dari wilayah petuanan atau hak ulayat pihaknya.
“Kita mau ada pengakuan dari mereka dan kita akan hibahkan,” tandasnya, yang kemudian diiyakan Ica Lico Ketua Dewan Adat setempat.
Karena pertemuan ini tak mendapat titik temu, Bupati Orno pun memintakan supaya masalah ini diselesaikan melalui aturan adat. “Kembalikan dan selesaikan secara adat, nanti akan dihadiri Kades dan Camat, dan pertemuannya dilakukan di tempat ini (ruang rapat Pemda MBD),” tegas Orno.
Sementara itu, Camat Moa, Jemmy Lico menegaskan, sebelum ada titik temu antar dua desa ini, seluruh aktifitas pembangunan oleh masyarakat di lokasi tanah sengketa tak boleh dilakukan dulu menunggu sampai terjadi penyelesaian sengketa tanah tersebut.
Sebelumnya, kedua desa ini bersitegang dan nyaris baku hantam dengan menggunakan senjata tajam, Jumat pekan lalu (28/6) terkait sengketa lahan akibat tersebar isu bahwa warga Pati akan melakukan penutupan lahan (sasi adat) di areal batas tanah yang diklaim milik Desa Kaiwatu.
Untungnya isu sasi adat ini tidak terjadi sehingga tak ada upaya saling bertikai. Kendati begitu, aparat keamanan selalu disiagakan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi Bupati MBD, Barnabas Orno turun dan terlibat langsung menyelesaikan persoalan sengketa tanah ini.
Seperti diketahui, pembangunan yang sementara dikerjakan di lokasi sengketa ini yakni pembangunan pemukiman penduduk termasuk para PNS yang baru saja membeli sejumlah tanah di lokasi tersebut. (BM-07/e)