KPU Maluku Tetapkan SETIA dan DAMAI di Putaran Dua
http://www.beritamalukuonline.com/2013/07/kpu-maluku-tetapkan-setia-dan-damai-di.html
AMBON - BERITA MALUKU. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku menetapkan pasangan Abdullah Vanatah-Marthin Jonas Maspaitella atau "Damai" dan Said Assagaff-Zeth Sahuburua atau Setia masuk putaran kedua Pilkada Maluku.
"Penetapan kedua pasangan cagub ini didasarkan peraturan yang berlaku di mana tidak ada satupun kandidat yang meraih 30 persen suara rakyat sehingga ditetapkan kandidat yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua berhak masuk putaran kedua," kata Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey di Ambon, Kamis 4 Juli 2013.
Dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1,18 juta pemilih, pasangan Damai hanya meraih 205.685 suara sah (23,56 persen) dan pasangan Setia mendapat dukungan 198.466 suara (22,74 persen).
Idrus mengatakan, penetapan pasangan calon guberunur dan cawagub ini didasarkan pada keputusan KPU nomor 24/Kpts-KPUD/Prov/028/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013.
Dalam keputusan tersebut juga ditetapkan pasangan Herman Koedoebeon-Daud Sangaji (Mandat) menempati posisi ketiga dengan 188.224 suara (21,57 persen), Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (Beta Tulus) 162.622 suara (18,64 persen) dan pasangan Jacobus Puttileihalat-Arifin Tapi (Bob-Arif) 117.746 suara (13,49 persen).
Proses pemilihan kepala daerah putaran kedua ini nantinya akan ditentukan KPU dalam waktu dekat, dan biasanya dilaksanakan paling lambat 61 hari setelah KPU mengeluarkan penetapan pasangan calon peraih suara terbanyak pertama dan kedua.
Saksi pasangan Beta-Tulus Bertolomius Diaz dalam rapat pleno tersebut menyatakan tidak menerima keputusan KPU dan akan mellaporkan KPU Maluku ke Dewan Kehormatan Pemilu di Jakarta, sekaligus mengajukan gugatan permohonan keberatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami menganggap keputusan ini cacat hukum karena penetapan hasil rekapitulasi suaranya juga tidak sah," katanya.
Sama halnya dengan saksi pasangan Mandat, Thobyhen Sahureka yang menyatakan keberatan atas keputusan KPU tentang penetapan pasangan cagub yang masuk pilkada putaran dua sehingga pihaknya telah mengambil langkah hukum yang sama dengan tim advokasi pasangan Beta-Tulus.
"Baik KPU maupun Bawaslu yang telah menandatangani hasil rekapitulasi suara pilkada disertai lampiran pengajuan keberatan dari para saksi atas dugaan pelanggaran pilkada harus sama-sama bertanggung jawab," katanya. (ant/bm 10)
"Penetapan kedua pasangan cagub ini didasarkan peraturan yang berlaku di mana tidak ada satupun kandidat yang meraih 30 persen suara rakyat sehingga ditetapkan kandidat yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua berhak masuk putaran kedua," kata Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey di Ambon, Kamis 4 Juli 2013.
Dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1,18 juta pemilih, pasangan Damai hanya meraih 205.685 suara sah (23,56 persen) dan pasangan Setia mendapat dukungan 198.466 suara (22,74 persen).
Idrus mengatakan, penetapan pasangan calon guberunur dan cawagub ini didasarkan pada keputusan KPU nomor 24/Kpts-KPUD/Prov/028/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013.
Dalam keputusan tersebut juga ditetapkan pasangan Herman Koedoebeon-Daud Sangaji (Mandat) menempati posisi ketiga dengan 188.224 suara (21,57 persen), Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (Beta Tulus) 162.622 suara (18,64 persen) dan pasangan Jacobus Puttileihalat-Arifin Tapi (Bob-Arif) 117.746 suara (13,49 persen).
Proses pemilihan kepala daerah putaran kedua ini nantinya akan ditentukan KPU dalam waktu dekat, dan biasanya dilaksanakan paling lambat 61 hari setelah KPU mengeluarkan penetapan pasangan calon peraih suara terbanyak pertama dan kedua.
Saksi pasangan Beta-Tulus Bertolomius Diaz dalam rapat pleno tersebut menyatakan tidak menerima keputusan KPU dan akan mellaporkan KPU Maluku ke Dewan Kehormatan Pemilu di Jakarta, sekaligus mengajukan gugatan permohonan keberatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami menganggap keputusan ini cacat hukum karena penetapan hasil rekapitulasi suaranya juga tidak sah," katanya.
Sama halnya dengan saksi pasangan Mandat, Thobyhen Sahureka yang menyatakan keberatan atas keputusan KPU tentang penetapan pasangan cagub yang masuk pilkada putaran dua sehingga pihaknya telah mengambil langkah hukum yang sama dengan tim advokasi pasangan Beta-Tulus.
"Baik KPU maupun Bawaslu yang telah menandatangani hasil rekapitulasi suara pilkada disertai lampiran pengajuan keberatan dari para saksi atas dugaan pelanggaran pilkada harus sama-sama bertanggung jawab," katanya. (ant/bm 10)