KPU Maluku Optimistis Menang Banding Gugatan Jack - Adam
http://www.beritamalukuonline.com/2013/07/kpu-maluku-optimistis-menang-banding.html
AMBON - BERITA MALUKU. Komisi Pemilihan Umum Maluku optimistis memenangkan proses banding yang diajukan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar terkait majelis hakim PTUN Ambon menerima gugatan pasangan Jack William Noya - Adam Latuconsina.
"Kami menggugurkan pasangan melalui jalur independen itu sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga banding bakal diterima majelis hakim PT TUN Makassar," kata Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey, ketika dikonfirmasi, Rabu 10 Juli 2013 kemarin.
KPU Maluku mengajukan banding setelah majelis hakim PTUN Ambon mengabulkan gugatan Jack - Adam pada 5 Juni 2013 kendati tidak menangguhkan pemilihan Gubernur Wagub setempat periode 2013 - 2018 pada 11 Juni 2013.
"Kami memanfaatkan seoptimalnya hak banding tersebut dengan telah mempersiapkan strategi maupun bukti - bukti tanggung jawab sesuai ketentuan perundang - undangan," ujar Idrus.
Dia tidak bersedia merinci strategi maupun bukti - bukti yang siap disampaikan saat proses banding digelar PT TUN Makassar.
"Nanti itu perkembangan sajalah dan KPU Maluku pasti menang proses banding tersebut," tegasnya.
Sedangkan kuasa hukum Jack - Adam Helmy Sulilatu,SH menyatakan, siap menghadapi proses banding KPU Maluku di PT TUN Makassar.
"KPU Maluku saat putusan Majelis Hakim PTUN Ambon langsung mengajukan banding sehingga pasangan Jack - Adam siap berproses di PTTUN Makassar," katanya.
Karena itu, Helmy mengingatkan KPU Maluku agar tidak main - main dengan amar putusan Majelis Hakim PTUN Ambon karena masalah kliennya juga telah dilaporkan ke Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (BKPP) dan telah ditindaklanjuti dengan sidang di Jakarta yang ternyata Idrus Tatuhey ditegur keras.
"Jangan lupa hasil putusan Majelis Hakim PTUN Ambon telah dimanfaatkan calon Gubernur - Wagub Maluku yang kalah untuk berproses di Mahkamah Konstitusi(MK)," tegasnya.
KPU Maluku selaku tergugat berdasarkan keputusan Majelis Hakim PTUN Ambon harus menyatakan batal atau tidak sah keputusan TUN yang diterbitkan berupa SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU - PROV -028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur - Wagub Maluku tahun 2013.
Mewajibkan tergugat mencabut keputusan UN yang diterbitkan tergugat berupa SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU - PROV -028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur - Wagub Maluku tahun 2013.
KPU Maluku juga diwajibkan menerbitkan SK yang baru tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur - Wagub Maluku tahun 2013 dengan menetapkan para penggugat sebagai pasangan calon Gubernur - Wagub setelah memenuhi seluruh persyaratan ditentukan.
Majelis Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan.
Helmy yang didampingi rekan pengacaranya, Charles Litaay,SH,MH, mengemukakan, KPU Maluku hendaknya menunda pelaksanaan Pilkada karena kenyataan SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU - PROV -028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 itu cacat hukum.
"KPU Maluku telah melakukan kesalahan sistimatis saat proses pentahapan Pilkada sebagai penyelenggara dengan mengebiri UU No.09/2012 tentang petunjuk teknis (juknis) Pilkada," katanya.
Apalagi, rekapitulasi dukungan suara pasangan yang mengikuti Pilkada Maluku melalui jalur independen atau perseorangan itu hanya dilakukan oleh staf KPU setempat.
Begitu pun klien (Jack - Adam) tidak disertakan untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Maluku yang bekerja sama dengan KPU setempat.
KPU Maluku juga tidak menerbitkan SK jumlah sebaran dan dukungan yang harus dipenuhi calon melalui jalur independen.
KPU Maluku saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pilkada di Ambon pada 2 Juni 2013 menetapkan hanya 872.643 suara yang sah dari Daftar Pemilih Tetap(DPT) sebanyak 1.186.631 orang.
Pasangan "DAMAI" tercatat menempati peringkat pertama dengan 205.685 suara atau 23,56 persen, disusul SETIA 198.466 suara (22,74 persen) dan MANDAT memperoleh 188.224 suara (21,57 persen).
Pasangan "BETA - TULUS" meraih 162.622 suara (18,64 persen) dan BOBARA mendapatkan 117.746 suara (13,49 persen).
KPU Maluku melalui keputusan nomor 24/Kpts-KPUD/Prov/028/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013 menetapkan pasangan DAMAI dan SETIA berhak masuk putaran kedua Pilkada Maluku. (ant/bm 10)
"Kami menggugurkan pasangan melalui jalur independen itu sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga banding bakal diterima majelis hakim PT TUN Makassar," kata Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey, ketika dikonfirmasi, Rabu 10 Juli 2013 kemarin.
KPU Maluku mengajukan banding setelah majelis hakim PTUN Ambon mengabulkan gugatan Jack - Adam pada 5 Juni 2013 kendati tidak menangguhkan pemilihan Gubernur Wagub setempat periode 2013 - 2018 pada 11 Juni 2013.
"Kami memanfaatkan seoptimalnya hak banding tersebut dengan telah mempersiapkan strategi maupun bukti - bukti tanggung jawab sesuai ketentuan perundang - undangan," ujar Idrus.
Dia tidak bersedia merinci strategi maupun bukti - bukti yang siap disampaikan saat proses banding digelar PT TUN Makassar.
"Nanti itu perkembangan sajalah dan KPU Maluku pasti menang proses banding tersebut," tegasnya.
Sedangkan kuasa hukum Jack - Adam Helmy Sulilatu,SH menyatakan, siap menghadapi proses banding KPU Maluku di PT TUN Makassar.
"KPU Maluku saat putusan Majelis Hakim PTUN Ambon langsung mengajukan banding sehingga pasangan Jack - Adam siap berproses di PTTUN Makassar," katanya.
Karena itu, Helmy mengingatkan KPU Maluku agar tidak main - main dengan amar putusan Majelis Hakim PTUN Ambon karena masalah kliennya juga telah dilaporkan ke Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (BKPP) dan telah ditindaklanjuti dengan sidang di Jakarta yang ternyata Idrus Tatuhey ditegur keras.
"Jangan lupa hasil putusan Majelis Hakim PTUN Ambon telah dimanfaatkan calon Gubernur - Wagub Maluku yang kalah untuk berproses di Mahkamah Konstitusi(MK)," tegasnya.
KPU Maluku selaku tergugat berdasarkan keputusan Majelis Hakim PTUN Ambon harus menyatakan batal atau tidak sah keputusan TUN yang diterbitkan berupa SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU - PROV -028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur - Wagub Maluku tahun 2013.
Mewajibkan tergugat mencabut keputusan UN yang diterbitkan tergugat berupa SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU - PROV -028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur - Wagub Maluku tahun 2013.
KPU Maluku juga diwajibkan menerbitkan SK yang baru tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur - Wagub Maluku tahun 2013 dengan menetapkan para penggugat sebagai pasangan calon Gubernur - Wagub setelah memenuhi seluruh persyaratan ditentukan.
Majelis Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan.
Helmy yang didampingi rekan pengacaranya, Charles Litaay,SH,MH, mengemukakan, KPU Maluku hendaknya menunda pelaksanaan Pilkada karena kenyataan SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU - PROV -028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 itu cacat hukum.
"KPU Maluku telah melakukan kesalahan sistimatis saat proses pentahapan Pilkada sebagai penyelenggara dengan mengebiri UU No.09/2012 tentang petunjuk teknis (juknis) Pilkada," katanya.
Apalagi, rekapitulasi dukungan suara pasangan yang mengikuti Pilkada Maluku melalui jalur independen atau perseorangan itu hanya dilakukan oleh staf KPU setempat.
Begitu pun klien (Jack - Adam) tidak disertakan untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Maluku yang bekerja sama dengan KPU setempat.
KPU Maluku juga tidak menerbitkan SK jumlah sebaran dan dukungan yang harus dipenuhi calon melalui jalur independen.
KPU Maluku saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pilkada di Ambon pada 2 Juni 2013 menetapkan hanya 872.643 suara yang sah dari Daftar Pemilih Tetap(DPT) sebanyak 1.186.631 orang.
Pasangan "DAMAI" tercatat menempati peringkat pertama dengan 205.685 suara atau 23,56 persen, disusul SETIA 198.466 suara (22,74 persen) dan MANDAT memperoleh 188.224 suara (21,57 persen).
Pasangan "BETA - TULUS" meraih 162.622 suara (18,64 persen) dan BOBARA mendapatkan 117.746 suara (13,49 persen).
KPU Maluku melalui keputusan nomor 24/Kpts-KPUD/Prov/028/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013 menetapkan pasangan DAMAI dan SETIA berhak masuk putaran kedua Pilkada Maluku. (ant/bm 10)