17 Juli, MK Sidangkan Gugatan Pasangan BETA-TULUS | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

17 Juli, MK Sidangkan Gugatan Pasangan BETA-TULUS

AMBON - BERITA MALUKU. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan gugatan pasangan calon Gubernur - Wagub Maluku Abdullah Tuasikal - Hendrik Lewerissa disapa "BETA - TULUS" terhadap hasil Pilkada setempat 11 Juni 2013 pada 17 Juli mendatang.

Kuasa hukum pasangan "BETA - TULUS", Helmy Helmy Sulilatu,SH, ketika dikonfimasi, Jumat kemarin, membenarkan, gugatan kliennya yang teregistrasi dengan No. 91/PHPU.D - VII/2013 dijadwalkan sidang perdananya 17 Juli 2013.

"Jadi kita telah siap menegakkan hukum agar terungkap penyelenggaraan Pilkada Maluku yang untuk pertama kalinnya di Indonesia ditetapkan rekapitulasi perhitungan suara dengan catatan khusus dari KPU setempat bahwa ada terjadi sejumlah penyimpangan," ujarnya.

Penyimpangan terutama di Kabupaten Seram Bagian Timur(SBT), Maluku Tenggara dan Buru.

Begitu pun Bawaslu Maluku merekomendasikan harus dilakukan pemilihan Gubernur - Wagub Maluku periode 2013 - 2018 ulang di Kabupaten SBT.

"Kami menggugat juga bersama pasangan Herman Koedoeboen - Daud Sangadji (MANDAT) dan Jakobus Puttileihalat - Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) di MK yang persidangan dijadwalkan 17 Juli 2013," kata Helmy.

Registrasi perkara pasangan BOBARA dengan No. 92/PHPU.D - VII/2013, sedangkan MANDAT No.94/PHPU.D - VII/2013.

Dia mengemukakan, gugatan ditujukan kepada KPU Maluku maupun KPU sembilan Kabupaten dan dua Kota karena dinilai menyelenggarakan Pilkada kurang profesional sehingga terjadi banyak penyimpangan.

Penyimpangan terbesar di Kabupaten SBT terkait Bupatinya Abdullah Vanath adalah calon Gubernur yang berpasangan dengan Marthen Jonas Maspaitella dipromosikan dengan sapaan "DAMAI" melakukan intimidasi sehingga tingkat partisipasi di sana mencapai lebih dari 97 persen.

Di Kabupaten Maluku Tenggara terjadi pencoblosan selama beberapa kali, menyusul pertamanya pada 11 Juni 2013.

Gugatan ke MK juga melampirkan pengakuan KPU Maluku yang saat penetapan rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pilkada 11 Juni 2013 ternyata terjadi sejumlah pelanggaran di Kabupaten SBT.

Begitu pun rekomendasi dari Bawaslu Maluku yang mengusulkan Pilkada di Kabupaten SBT diulang.

"Penyelenggaraan Pilkada Maluku yang terkesan kurang profesional, baik oleh KPU Maluku, Bawaslu, KPU di sembilan Kabupaten dan dua Kota serta masing - masing Panwas diproses ke MK dengan harapan harus diputuskan pemilihan ulang atau mendiskualifikasi pasangan tertentu," tegas Helmy.

KPU Maluku saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pilkada di Ambon pada 2 Juni 2013 menetapkan hanya 872.643 suara yang sah dari Daftar Pemilih Tetap(DPT) sebanyak 1.186.631 orang.

Pasangan "DAMAI" tercatat menempati peringkat pertama dengan 205.685 suara atau 23,56 persen, disusul Said Assagaff-Zeth Sahuburua (SETIA) 198.466 suara (22,74 persen), Herman Koedoebeon -Daud Sangaji (MANDAT) memperoleh 188.224 suara (21,57 persen).

Pasangan "BETA - TULUS" meraih 162.622 suara (18,64 persen) dan Jacobus Puttileihalat- Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) mendapatkan 117.746 suara (13,49 persen).

KPU Maluku melalui keputusan nomor 24/Kpts-KPUD/Prov/028/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013 menetapkan pasangan DAMAI dan SETIA berhak masuk putaran kedua Pilkada dengan tenggat waktu penyelenggaraan 61 hari. (ant/bm 10)
Utama 2067035460104692190
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks