Sanksi Kepada Dua Oknum PNS Pemkot Ambon Karena Terlibat Kampanye
http://www.beritamalukuonline.com/2013/06/sanksi-kepada-dua-oknum-pns-pemkot.html
AMBON - BERITA MALUKU. Dua oknum pegawai negeri sipil di lingkup pemerintah kota Ambon terancam dijatuhi sanksi karena terlibat kampanye pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2013/2018.
Kepala Badan kepegawaian daerah (BKD) Kota Ambon, Beni Selanno mengatakan pihaknya akan memproses kedua PNS yang terlibat pada kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan akan di jatuhi sanksi sebagaimana diamanatkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS.
Dia menjelaskan dalam PP tersebut PNS dilarang terlibat kampanye atau tim sukses sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan calon tertentu.
Menyusul temuan keterlibatan sejumlah oknum PNS, Selanno mengatakan sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 ada 17 larangan yang di dalamnya terdapat beberapa ayat bahwa pegawai negeri sipil di larang untuk menjadi peserta kampanye, mengatur kampanye atau menggunakan atribut kampanye untuk melakukan kampanye mendukung pasangan tertentu.
Oleh karena itu berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihaknya akan memanggil PNS untuk diperiksa.
"Ada hal tertentu yang harus dilihat dan disertai dengan bukti, Sehingga hukuman yang di jatuhkan harus sesuai," jelasnya. (**/bm 10)
Kepala Badan kepegawaian daerah (BKD) Kota Ambon, Beni Selanno mengatakan pihaknya akan memproses kedua PNS yang terlibat pada kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan akan di jatuhi sanksi sebagaimana diamanatkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS.
Dia menjelaskan dalam PP tersebut PNS dilarang terlibat kampanye atau tim sukses sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan calon tertentu.
Menyusul temuan keterlibatan sejumlah oknum PNS, Selanno mengatakan sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 ada 17 larangan yang di dalamnya terdapat beberapa ayat bahwa pegawai negeri sipil di larang untuk menjadi peserta kampanye, mengatur kampanye atau menggunakan atribut kampanye untuk melakukan kampanye mendukung pasangan tertentu.
Oleh karena itu berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihaknya akan memanggil PNS untuk diperiksa.
"Ada hal tertentu yang harus dilihat dan disertai dengan bukti, Sehingga hukuman yang di jatuhkan harus sesuai," jelasnya. (**/bm 10)