Polda Serahkan Umar Djabumona Ke Kejati Maluku
http://www.beritamalukuonline.com/2013/06/polda-serahkan-umar-djabumona-ke-kejati.html
AMBON - BERITA MALUKU. Wakil Bupati Kepulauan Aru Umar Djabumona diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Ambon, Jumat siang.
Penyerahan tersangka kasus dugaan penyimpangan dana APBD Kepulauan Aru tahun 2011 senilai lebih dari Rp 4 miliar itu dilakukan oleh Direktur Reserse, Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol. Sulistyono.
Umar ditangkap di Jakarta pada Kamis (20/6) pagi, setelah sebelumnya dinyatakan buron karena tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali. Ia kemudian dievakuasi ke Kota Ambon.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) Umar itu diterima Wakajati Maluku Adam Sabtu, menyusul pelimpahan hasil penyidikan sudah lengkap (P21) Umar pada 30 Mei 2013.
Sulistyono menyatakan pelimpahan tahap II ini baru dilaksanakan karena tersangka mangkir dari panggilan.
Panggilan kedua diterima Umar di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 7 Juni 2013. Namun, melalui kuasa hukumnya, Anthony Hatane meminta 17 Juni 2013 baru bisa memenuhinya dengan alasan sibuk urusan di Kementerian Dalam Negeri dalam rangka kelancaran pemerintahan di Kepulauan Aru.
"Ternyata pada 17 Juni 2013 mangkir, makanya dibentuk dua tim pengejaran, yang satu ke Dobo sedangkan lainnya saya pimpin ke Jakarta," kata Su;istyono.
Ia mengungkapkan, Umar Djabumona ditangkap di Plaza Blok M, Jakarta pada Kamis sekitar pukul 10.45 WIB" katanya.
Dia mengakui penangkapan Umar di Jakarta berkoordinasi dengan Direktur Tipikor Mabes Polri.
Setelah penangkapan, Umar dititipkan di Rutan Mabes Polri hingga akhirnya ke Ambon pada Jumat dini hari.
Disinggung mengenai penahanan Umar,Sulistyono menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan jaksa.
Menurut dia, pihak kejaksaan sebaiknya menahan Umar mengingat sulitnya operasi penangkapan dan sikap tersangka yang terus berkelit dari pemanggilan. "Tetapi itu berpulang kembali kepada jaksa," tegasnya. (ant/bm 10)
Penyerahan tersangka kasus dugaan penyimpangan dana APBD Kepulauan Aru tahun 2011 senilai lebih dari Rp 4 miliar itu dilakukan oleh Direktur Reserse, Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol. Sulistyono.
Umar ditangkap di Jakarta pada Kamis (20/6) pagi, setelah sebelumnya dinyatakan buron karena tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali. Ia kemudian dievakuasi ke Kota Ambon.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) Umar itu diterima Wakajati Maluku Adam Sabtu, menyusul pelimpahan hasil penyidikan sudah lengkap (P21) Umar pada 30 Mei 2013.
Sulistyono menyatakan pelimpahan tahap II ini baru dilaksanakan karena tersangka mangkir dari panggilan.
Panggilan kedua diterima Umar di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 7 Juni 2013. Namun, melalui kuasa hukumnya, Anthony Hatane meminta 17 Juni 2013 baru bisa memenuhinya dengan alasan sibuk urusan di Kementerian Dalam Negeri dalam rangka kelancaran pemerintahan di Kepulauan Aru.
"Ternyata pada 17 Juni 2013 mangkir, makanya dibentuk dua tim pengejaran, yang satu ke Dobo sedangkan lainnya saya pimpin ke Jakarta," kata Su;istyono.
Ia mengungkapkan, Umar Djabumona ditangkap di Plaza Blok M, Jakarta pada Kamis sekitar pukul 10.45 WIB" katanya.
Dia mengakui penangkapan Umar di Jakarta berkoordinasi dengan Direktur Tipikor Mabes Polri.
Setelah penangkapan, Umar dititipkan di Rutan Mabes Polri hingga akhirnya ke Ambon pada Jumat dini hari.
Disinggung mengenai penahanan Umar,Sulistyono menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan jaksa.
Menurut dia, pihak kejaksaan sebaiknya menahan Umar mengingat sulitnya operasi penangkapan dan sikap tersangka yang terus berkelit dari pemanggilan. "Tetapi itu berpulang kembali kepada jaksa," tegasnya. (ant/bm 10)