Pemkot Layangkan Surat Ke Kejari, Terkait Status 2 Pejabat yang Ditahan Dirutan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemkot Layangkan Surat Ke Kejari, Terkait Status 2 Pejabat yang Ditahan Dirutan

AMBON - BERITA MALUKU. Pasca penahanan dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, masing-masing Kepala Dinas Kebersihan, Morits Lantu dan Kepala Inspektorat, Jacky Talahatu pada Kamis pekan kemarin, Pemerintah Kota melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon telah melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Ambon guna mengetahui status ke dua pejabat pemkot dimaksud, agar  tindakan disiplin terhadap yang bersangkutan dapat dilakukan.

“Kita sudah layangkan surat sejak Jumat pekan kemarin namun belum ada balasan dari kejari. Kita tidak bisa melakukan apapun tanpa mengetahui status keduanya secara pasti,” jelas kepala BKD Kota Ambon, Benny  Sellano Kepada wartawan Selasa (25/06) diruang kerjanya.

Menurutnya, status kedua pejabat pemkot yang ditahan hanya diketahui dari media cetak namun belum ada jawaban resmi dari Kejari Ambon sehingga asas praduga tak bersalah tetap didahulukan.

Sementara itu terkait dengan informasi pengunduran diri Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Brury Nanulaita, Selanno mengatakan dirinya belum mendapatkan tembusan surat tersebut.

“Saya tidak tahu. Kalaupun benar ada surat pengunduran diri, pasti saya dapat tembusannya,” ujarnya.

Ditambahkan, kabar tersebut terendus bersamaan dengan dihadirkannya Walikota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai saksi  pasca penahanan 2 pejabat pemkot.

“Tidak ada yang saya tutupi. Mungkin kabar itu sengaja dilakukan agar mengganggu stabilitas kerja pemkot,” kilahnya.

Dirinya memastikan jika balasan surat dari kejari memastikan status 2 pejabat pemkot yang telah ditahan di rutan kelas II Ambon, tindakan disiplin pasti dilakukan sesuai amanat UU nomor 53 tentang PNS.

Sementara itu terkait pengganti kedua pejabat tersebut, dirinya mengatakan sementara ditangani oleh pejabat dibawahnya. Namun untuk hal yang teknis tetap dikoordinasikan dengan pimpinan.

“PLT ditentukan jika proses hukum ternyata keduanya dinyatakan bersalah,” tandasnya. (**)  
Hukrim 4110369331942114964
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks