Jacky Noya Siap Hadapi Banding KPU Maluku di PTUN Makassar
http://www.beritamalukuonline.com/2013/06/jacky-noya-siap-hadapi-banding-kpu.html
AMBON - BERITA MALUKU. Pasangan Jack William Noya - Adam Latuconsina siap menghadapi proses banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.
"Saat sidang putusan majelis hakim PTUN Ambon langsung mengajukan banding sehingga klien kami pasangan Jack - Adam siap untuk menghadapinya di PTTUN Makassar," kata kuasa hukum pasangan Jack - Adam, Helmy Sulilatu, SH, ketika dikonfirmasi, Senin.
Dia menegaskan, kliennya konsisten memperjuangkan keadilan terhadap perbuatan KPU Maluku yang dinilai merugikan satu - satunya pasangan yang mengikuti tahapan Pilkada Maluku melalui jalur perseorangan (independen).
"Kami menghargai majelis hakim PTUN Ambon yang tidak mengabulkan Pilkada Maluku diselenggarakan 11 Juni 2013. Tapi, gugatan lainnya yang sebenarnya juga berdampak terhadap Pilkada Maluku itu yang tidak dipatuhi KPU Maluku," ujarnya.
Karena itu, Helmy mengingatkan KPU Maluku agar tidak main - main terhadap amar putusan majelis hakim PTUN Ambon karena masalah kliennya juga telah dilaporkan ke Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (BKPP) dan telah ditindaklanjuti melalui sidang di Jakarta selama dua kali.
"Jangan lupa hasil putusan majelis hakim PTUN Ambon bisa dimanfaatkan calon Gubernur - Wagub Maluku yang kalah untuk berproses di Mahkamah Konstitusi(MK)," tegasnya.
KPU Maluku selaku tergugat berdasarkan keputusan majelis hakim PTUN Ambon harus menyatakan batal atau tidak sah keputusan TUN yang diterbitkan berupa SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU - PROV -028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur - Wagub Maluku tahun 2013.
Mewajibkan tergugat mencabut keputusan UN yang diterbitkan tergugat berupa SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU - PROV -028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur - Wagub Maluku tahun 2013.
KPU Maluku juga diwajibkan menerbitkan SK yang baru tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur - Wagub Maluku tahun 2013 dengan menetapkan para penggugat sebagai pasangan calon Gubernur - Wagub setelah memenuhi seluruh persyaratan.
Majelis Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan.
Helmy yang didampingi rekan pengacaranya, Charles Litaay, SH, MH, mengemukakan, KPU Maluku hendaknya menunda pelaksanaan Pilkada karena kenyataan SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU - PROV -028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 itu cacat hukum.
"KPU Maluku telah melakukan kesalahan sistematis saat proses pentahapan Pilkada sebagai penyelenggara dengan mengebiri UU No.09/2012 tentang petunjuk teknis (juknis) Pilkada," katanya.
Apalagi, rekapitulasi dukungan suara pasangan yang mengikuti Pilkada Maluku melalui jalur independen atau perseorangan itu hanya dilakukan oleh staf KPU setempat.
Begitu pun klien (Jack - Adam) tidak disertakan untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Maluku yang bekerja sama dengan KPU setempat.
KPU Maluku juga tidak menerbitkan SK jumlah sebaran dan dukungan yang harus dipenuhi oleh calon jalur independen.
Saat penarikan nomor urut calon Gubernur - Wagub di Ambon 26 April 2013, tercatat pasangan Abdullah Tuasikal - Hendrik Lewerissa (BETA - TULUS) menempati nomor 1, Jacobus Puttileihalat - Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) kebagian nomor 2, Abdullah Vanath - Marthin Maspaitella (DAMAI) nomor 3.
Pasangan Herman Kordoeboen - Daud Sangadji (Mandat) berada di nomor urut 4 dan nomor lima adalah pasangan Said Assagaff - Zeth Sahuburua (SETIA).
Daftar Pemiih Tetap (DPT) Pilkada Maluku sebanyak 1.186.631 orang tersebar di 3.289 TPS di sembilan Kabupaten dan dua Kota. (ant/bm 10)
"Saat sidang putusan majelis hakim PTUN Ambon langsung mengajukan banding sehingga klien kami pasangan Jack - Adam siap untuk menghadapinya di PTTUN Makassar," kata kuasa hukum pasangan Jack - Adam, Helmy Sulilatu, SH, ketika dikonfirmasi, Senin.
Dia menegaskan, kliennya konsisten memperjuangkan keadilan terhadap perbuatan KPU Maluku yang dinilai merugikan satu - satunya pasangan yang mengikuti tahapan Pilkada Maluku melalui jalur perseorangan (independen).
"Kami menghargai majelis hakim PTUN Ambon yang tidak mengabulkan Pilkada Maluku diselenggarakan 11 Juni 2013. Tapi, gugatan lainnya yang sebenarnya juga berdampak terhadap Pilkada Maluku itu yang tidak dipatuhi KPU Maluku," ujarnya.
Karena itu, Helmy mengingatkan KPU Maluku agar tidak main - main terhadap amar putusan majelis hakim PTUN Ambon karena masalah kliennya juga telah dilaporkan ke Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (BKPP) dan telah ditindaklanjuti melalui sidang di Jakarta selama dua kali.
"Jangan lupa hasil putusan majelis hakim PTUN Ambon bisa dimanfaatkan calon Gubernur - Wagub Maluku yang kalah untuk berproses di Mahkamah Konstitusi(MK)," tegasnya.
KPU Maluku selaku tergugat berdasarkan keputusan majelis hakim PTUN Ambon harus menyatakan batal atau tidak sah keputusan TUN yang diterbitkan berupa SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU - PROV -028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur - Wagub Maluku tahun 2013.
Mewajibkan tergugat mencabut keputusan UN yang diterbitkan tergugat berupa SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU - PROV -028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur - Wagub Maluku tahun 2013.
KPU Maluku juga diwajibkan menerbitkan SK yang baru tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur - Wagub Maluku tahun 2013 dengan menetapkan para penggugat sebagai pasangan calon Gubernur - Wagub setelah memenuhi seluruh persyaratan.
Majelis Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan.
Helmy yang didampingi rekan pengacaranya, Charles Litaay, SH, MH, mengemukakan, KPU Maluku hendaknya menunda pelaksanaan Pilkada karena kenyataan SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU - PROV -028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 itu cacat hukum.
"KPU Maluku telah melakukan kesalahan sistematis saat proses pentahapan Pilkada sebagai penyelenggara dengan mengebiri UU No.09/2012 tentang petunjuk teknis (juknis) Pilkada," katanya.
Apalagi, rekapitulasi dukungan suara pasangan yang mengikuti Pilkada Maluku melalui jalur independen atau perseorangan itu hanya dilakukan oleh staf KPU setempat.
Begitu pun klien (Jack - Adam) tidak disertakan untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Maluku yang bekerja sama dengan KPU setempat.
KPU Maluku juga tidak menerbitkan SK jumlah sebaran dan dukungan yang harus dipenuhi oleh calon jalur independen.
Saat penarikan nomor urut calon Gubernur - Wagub di Ambon 26 April 2013, tercatat pasangan Abdullah Tuasikal - Hendrik Lewerissa (BETA - TULUS) menempati nomor 1, Jacobus Puttileihalat - Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) kebagian nomor 2, Abdullah Vanath - Marthin Maspaitella (DAMAI) nomor 3.
Pasangan Herman Kordoeboen - Daud Sangadji (Mandat) berada di nomor urut 4 dan nomor lima adalah pasangan Said Assagaff - Zeth Sahuburua (SETIA).
Daftar Pemiih Tetap (DPT) Pilkada Maluku sebanyak 1.186.631 orang tersebar di 3.289 TPS di sembilan Kabupaten dan dua Kota. (ant/bm 10)