Tiga Terdakwa Bentrok Sepa – Hulaoi Jalani Persidangan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tiga Terdakwa Bentrok Sepa – Hulaoi Jalani Persidangan

AMBON - BERITA MALUKU. Tiga terdakwa kasus bentrok antarwarga desa Sepa - Kamariang - Hualoi, di pulau Seram, Maluku, menjalani persidangan di PN Ambon, Kamis.

Pada persidangan awal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilham Samuda,SH, menghadirkan terdakwa Daud Mukar, Baya Nurdin Lussy dan Ahmad Yasin Hehanusa.

JPU dalam pembacaan dakwaannya menyatakan ketiganya, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri telah melakukan tindak pidana pengrusakan dan penganiayaan.

Diungkapkan, ketiga terdakwa bersama dengan warga negeri Hualio lainnya pada 29 Desember 2012 telah melakukan penyerangan terhadap warga Sepa, Kabupaten Maluku Tengah yang baru pulang dari acara pelantikan raja di negeri Kamariang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Mereka melakukan pelemparan terhadap kendaraan yang ditumpangi warga Sepa, termasuk para korban. Ketiganya melakukan pelemparan sebanyak 3 kali.

Akibat pelemparan tersebut, tiga warga Negeri Sepa yakni Ismail Mahu, M.Nur Lessy dan Irfan Pasamba mengalami luka robek pada bagian kepala dan lengan. Dan hal ini terbukti dalam visium et repertum.

Ketiga terdakwa ini dijerat JPU dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer melanggar pasal 170 ayat 2 ke 2, dakwaan subsider melanggar pasal 170 ayat 2 ke 1, dakwaan lebih subsider melanggar pasal 170 dan dakwaan lebih subsider lagi melanggar pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 KUHP.

Majelis hakim yang diketuai Glenny de Fretes, SH beranggotakan Achmad Buchori,SH dan Matheus, SH menunda sidang hingga Kamis(30/5) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Bentrokan di pulau Seram tersebut menyebabkan sepuluh orang tewas dan sembilan lainnya luka-luka.
Hukrim 8416080235773312798
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks