Peringati hari Konsumen Nasional: Telkom Edukasi Hak-Hak Konsumen
http://www.beritamalukuonline.com/2013/04/peringati-hari-konsumen-nasional-telkom.html
AMBON – BERITA MALUKU. Menyambut Hari Konsumen Nasional (HKN) yang jatuh pada 20 April 2012, PT. Telekomunikasi Indoneisa, Tbk (Telkom) mengadakan serangkaian kegiatan, antara lain melakukan kunjungan pelanggan untuk mengecek kualitas layanan Telkom.
“Hari Konsumen Nasional ini, kami manfaatkan untuk mengetahui sejauh mana kepuasan konsumen Telkom dan meningkatkan kesadaran mengenai hak-hak konsumen,” ujar Direktur Konsumen Telkom, Sukardi Silalahi, Sabtu (20/4/2013) melalui Releasenya kepada Berita Maluku.com.
Guna mengetahui hal tersebut pihaknya, secara khusus melakukan kunjungan ke alamat pelanggan. “Kami sudah menugaskan bagian yang terkait dengan pelayanan pelanggan untuk bersilaturahmi ke alamat pelanggan,” jelas Sukardi. Menurutnya langkah tersebut dimaksudkan untuk memastikan agar hak-hak konsumen sudah dipenuhi dengan baik.
Dalam operasional sehari-hari, Telkom senantiasa mempersiapkan layanan untuk memenuhi Hak Konsumen, antara lain hak mendapatkan informasi tentang produk dan jasa, hak mendapatkan panduan menggunakan produk dan jasa dan hak mendapatkan ganti rugi bila produk / jasa yang diterima konsumen tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak konsumen layanan Telepon dan Speddy telah dipenuhi serta menawarkan solusi kepada konsumen seandainya ada hak-hak konsumen yang belum terpenuhi,” demikian Sukardi.
Selain berkunjung ke alamat konsumen, dalam memperingati Hari Konsumen Nasional sebagai momen untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen serta meningkatkan kesadaran mengenai hak-hak konsumen,” jelas Sukardi.
Hari Konsumen Nasional, menurut Sukardi, merupakan momen yang paling tepat bagi seluruh jajaran Telkom untuk meneguhkan tekad, semangat dan komitmen untuk menjadikan konsumen bagian dari kelangsungan perusahaan.
Hari Konsumen Nasional (HKN) diselenggarakan berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012, yang menetapkan Hari Konsumen Nasional pada 20 April, sesuai tanggal terbitnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
HKN bertujuan memperkuat kesadaran masyarakat pentingnya arti hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri. (bm 10)
“Hari Konsumen Nasional ini, kami manfaatkan untuk mengetahui sejauh mana kepuasan konsumen Telkom dan meningkatkan kesadaran mengenai hak-hak konsumen,” ujar Direktur Konsumen Telkom, Sukardi Silalahi, Sabtu (20/4/2013) melalui Releasenya kepada Berita Maluku.com.
Guna mengetahui hal tersebut pihaknya, secara khusus melakukan kunjungan ke alamat pelanggan. “Kami sudah menugaskan bagian yang terkait dengan pelayanan pelanggan untuk bersilaturahmi ke alamat pelanggan,” jelas Sukardi. Menurutnya langkah tersebut dimaksudkan untuk memastikan agar hak-hak konsumen sudah dipenuhi dengan baik.
Dalam operasional sehari-hari, Telkom senantiasa mempersiapkan layanan untuk memenuhi Hak Konsumen, antara lain hak mendapatkan informasi tentang produk dan jasa, hak mendapatkan panduan menggunakan produk dan jasa dan hak mendapatkan ganti rugi bila produk / jasa yang diterima konsumen tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak konsumen layanan Telepon dan Speddy telah dipenuhi serta menawarkan solusi kepada konsumen seandainya ada hak-hak konsumen yang belum terpenuhi,” demikian Sukardi.
Selain berkunjung ke alamat konsumen, dalam memperingati Hari Konsumen Nasional sebagai momen untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen serta meningkatkan kesadaran mengenai hak-hak konsumen,” jelas Sukardi.
Hari Konsumen Nasional, menurut Sukardi, merupakan momen yang paling tepat bagi seluruh jajaran Telkom untuk meneguhkan tekad, semangat dan komitmen untuk menjadikan konsumen bagian dari kelangsungan perusahaan.
Hari Konsumen Nasional (HKN) diselenggarakan berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012, yang menetapkan Hari Konsumen Nasional pada 20 April, sesuai tanggal terbitnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
HKN bertujuan memperkuat kesadaran masyarakat pentingnya arti hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri. (bm 10)