Diduga, Ada Sindikat Exploitasi Anak Bersarang di Kota Ambon | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Diduga, Ada Sindikat Exploitasi Anak Bersarang di Kota Ambon

AMBON – BERITA MALUKU. Jumlah anak terlantar di empat kabupaten/kota Provinsi Maluku sudah mencapai 930 anak. Jumlah ini tersebar di Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Diduga kuat, peningkatan jumlah anak terlantar ini akibat adanya sindikat exploitasi yang berpusat di Ambon sebagai ibu kota Provinsi atau pusat aktifitas provinsi seribu pulau ini.

Kepala Bidang Rehablitasi Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Maluku, Hans Talaksoru pada coffe morning bersama pers, Rabu (17/4/2013) di kantor Dinsos Promal, Karang Panjang menyatakan, diduga kuat besarnya jumlah anak terlantar di Maluku diakibatkan oknum atau kelompok tertentu yang memanfaatkan jasa anak dibawah umur sebagai pelakon pencari nafkah baik sebagai gepeng maupun kaum Buruh yang marak terjadi di Maluku.

"Ada beberapa penemuan Dinsos terkait sindikat exploitasi anak di Maluku terlebihnya di ibu kota Provinsi Kota Ambon, mereka kedapatan membawa masuk anak-anak dari luar daerah untuk dioperasikan, sehingga ada dugaan keberadaan sindikat exploitasi anak, namun hingga kini belum terungkap, akibat pengawasan terhadap anak terlantar tak terkendali." ungkap Talaksoru

Selain itu menurut Kastanja, sebenarnya anak terlantar bukan tagggungjawab pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini Dinas Sosial, namun merupaka tanggungjawab dari Dinas Sosial yang ada di Kabupaten/Kota.

Kendati demikian, pemerintah terus berupaya menanggulangi maraknya anak terlantar. Dinsos Provinsi Maluku terus melakukan Razia terhadap anak terlantar bersama Pemerintah Kota dan Kabupaten juga Polres dan Satpol PP setempat. Tidak hanya itu melalui bantuan kementrian Sosial RI.

Tiap tahun 100 anak terlantar mendapat bantuan berupa dana penanggulangan sebesar Rp 1,5. Bantuan ini merupakan implementasi dari UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 yang berbunyi, Fakir Miskin dan anak - anak yang terlantar dipelihara oleh negara, bantuan tersebut diberikan langsung kepada anak via Cash transfer dan tidak bersifat tetap sehingga semua anak terlantar di Maluku dapat terakomodir oleh bantuan Kemensos dan semua pemberian dana di berikan dari Dinas Kabupaten/Kota.

Menurutnya, Dinas Sosial Maluku haya mempunyai tanggungjawab untuk menfollow up bantuan dari pemerintah Pusat.

“Dana ini kiranya dapat diberikan oleh Kementrian Sosial secara tepat sasaran, sehingga tidak menimbulkan sesuatu yang akan merugikan kita sendiri,” harap Kastanja.

Sementara itu di tempat yang berbeda, Wakil Wali Kota Ambon, M.A.S. Latuconsina saat dikonfitmasi Berita Maluku.com mengakui, Pemerintah Kota Ambon hingga saat ini masih terus mengevaluasi sinyalir sindikat exploitasi anak di Kota Ambon, oleh karena permasalahan tersebut memerlukan waktu.

"Sejauh ini pihak Pemkot terus berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk mengusut tuntas baik oknum atau kelompok yang dengan sengaja memanfaatkan jasa anak dibawah umur demi kepentingan pribadi." tegas Latuconsina.

Koordinasi dengan aparat keamanan guna penanggulangan adanya sinyalir sindikat exploitasi anak di Kota Ambon terus dilakukan, namun untuk mengungkap permasalahan tersebut butuh bukti yang jelas.

Saat ini pemkot masih dalam tahapan pendataan anak terlantar sehingga nantinya akan dilihat jika perbulan terjadi perubahan anak yang masuk dalam golongan anak terlantar berarti kemungkinan besar adanya sindikat tersebut benar. dan ini akan menjadi prioritas pemkot dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, Pemerintah Kota Ambon belum memiliki tempat penampungan bagi anak terlantar namun dalam kebijakan pemerintah ada program pembimbingan terhadap anak terlantar yang tercover melelui Dinsos Kota Ambon sehingga tidak ada penilaian adanya proses pembiaran oleh Pemkot. (BM 14)

Sosial 8983048787262275752
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks