Konflik Antar Warga di Maluku Akibat Miras dan Masalah Tanah
http://www.beritamalukuonline.com/2013/03/konflik-antar-warga-di-maluku-akibat.html
POLDA Maluku Minta DPRD Buat Perda
AMBON – BERITA MALUKU. Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Polda Maluku, Kombes Pol Sutanto mengaku, sumber konflik antar warga di Maluku cenderung disebabkan oleh pengaruh minuman keras (miras).
Selain miras, sumber konflik yang harus menjadi perhatian serius adalah masalah tanah serta perkelahian antar warga dan anak sekolah yang merembet hingga terjadi konflik komunal antar kampung. Atas kondisi ini, maka dirinya meminta kepada DPRD Maluku untuk dapat membuat Perda yang mengatur tentang Miras.
“Miras merupakan penyebab utama terjadinya bentrokan dan ini harus menjadi perhatiaan serius. Kita minta wakil rakyat agar buat perda. Kalau tidak ada perdanya, kedepan peredaran miras akan terus berkembang,” kata Sutanto dalam rapat dengar pendapat Komisi A bersama Polda Maluku yang berlangsung di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, baru-baru ini.
Dijelaskan, pasca terjadinya bentrokan antar warga lorong Lovino dan Pohon Mangga Desa rumah Tiga beberapa waktu lalu, aparat kepolisian melakukan sweeping dan ditemukan 80 liter miras.
Sementara itu anggota Komisi A, Lutfy Sanaky mengaku, Perda tentang Miras sudah dimiliki oleh Pemda Maluku, namun dalam perda itu hanya mengatur tentang retribusi, “Saya minta komisi untuk memperhatikan usulan dari Polda Maluku guna memberi pengutan terhadap perda ini,” pintanya.
Sedangkan anggota komisi lainya, Sudarmo juga meminta Polisi untuk memperketat pemberian ijin keramaian kepada masyarakat terutama terkait dengan pesta.
Ketua Komisi A, Richard Rahakbauw juga menandaskan, komisi akan menyiapkan Ranperda inisaitif tentang Miras dan Polda Maluku juga diminta untuk membantu komisi dalam rangka memberikan penguatan guna perbaikan ranperda tersbut dan akan ditindaklanjuti dengan uji publik. (BM 14)
AMBON – BERITA MALUKU. Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Polda Maluku, Kombes Pol Sutanto mengaku, sumber konflik antar warga di Maluku cenderung disebabkan oleh pengaruh minuman keras (miras).
Selain miras, sumber konflik yang harus menjadi perhatian serius adalah masalah tanah serta perkelahian antar warga dan anak sekolah yang merembet hingga terjadi konflik komunal antar kampung. Atas kondisi ini, maka dirinya meminta kepada DPRD Maluku untuk dapat membuat Perda yang mengatur tentang Miras.
“Miras merupakan penyebab utama terjadinya bentrokan dan ini harus menjadi perhatiaan serius. Kita minta wakil rakyat agar buat perda. Kalau tidak ada perdanya, kedepan peredaran miras akan terus berkembang,” kata Sutanto dalam rapat dengar pendapat Komisi A bersama Polda Maluku yang berlangsung di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, baru-baru ini.
Dijelaskan, pasca terjadinya bentrokan antar warga lorong Lovino dan Pohon Mangga Desa rumah Tiga beberapa waktu lalu, aparat kepolisian melakukan sweeping dan ditemukan 80 liter miras.
Sementara itu anggota Komisi A, Lutfy Sanaky mengaku, Perda tentang Miras sudah dimiliki oleh Pemda Maluku, namun dalam perda itu hanya mengatur tentang retribusi, “Saya minta komisi untuk memperhatikan usulan dari Polda Maluku guna memberi pengutan terhadap perda ini,” pintanya.
Sedangkan anggota komisi lainya, Sudarmo juga meminta Polisi untuk memperketat pemberian ijin keramaian kepada masyarakat terutama terkait dengan pesta.
Ketua Komisi A, Richard Rahakbauw juga menandaskan, komisi akan menyiapkan Ranperda inisaitif tentang Miras dan Polda Maluku juga diminta untuk membantu komisi dalam rangka memberikan penguatan guna perbaikan ranperda tersbut dan akan ditindaklanjuti dengan uji publik. (BM 14)