Hukum “Larvul Ngabal” Panglima di Tanah Kei
http://www.beritamalukuonline.com/2013/03/hukum-larvul-ngabal-panglima-di-tanah.html
AMBON – BERITA MALUKU. Upacara prosesi adat untuk merajut kembali hubungan kampung bersaudara, yakni “Ohoi Danar” sebagai kakak dan “Ohoi Der” sebagai adik kembali digelar. Ini dilakukan untuk mempererat tali persaudaraan dalam lingkungan masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Mungkin sebagian orang salah dan menilai lain atau mungkinkah kedua kampung ini dari dulu tidak berada dalam kondisi damai, kalau ada yang berpikiran seperti itu, mungkin dan sangatlah keliru. Akan tetapi upacara ini merupakan pengakuan atas diri masing-masing kedua kampung (Ohoi) untuk tidak mengulang lagi peristiwa sosial beberapa tahun silam yang merugikan berbagai pihak.
Penyatuan ini berlangsung di Ohoi Danar pekan kemarin, tepatnya pada pusaran atau tempat keramat bernama “Wama Warbal.” Acara adat ini diawali dengan penyampaian ungkapan perasaan dari lubuk hati mendalam oleh msing-masing pihak perwakilan Ohoider yakni kepala desa yang selama ini terpendam atas penyesalan yang terjadi beberapa waktu silam.
Selanjutnya, hal yang sama juga disampaikan Raja Danar (Rat Famur Danar) sebagai pemangku adat tertinggi pada wilayah Pata Siwa, H. M Hanubun yang kemudian meneruskan dengan sumpah adat, dimana pada intinya kedua kampung bersaudara ini menyatakan komitmen di hadapan publik bahwa tidak akan mengulangi lagi konflik sosial dalam bentuk apapun yang merugikan salah satu pihak, namun jika barang siapa yang berdomisili di wilayah Raskap Danar (Kelas sosial dalam lingkup masyarakat setempat) sengaja mengulangi atau mengawali konflik maka dengan sendirinya akan punah tujuh turunan karena akan mendapat kutukan adat.
Prosesi adat ini dihadiri para raja perwakilan Pata Siwa dan Pata Lima, Lorlabay, para tua adat, anggota DPRD Provinsi Maluku asal Malra – Sabtu Ohoirat, sejumlah politisi kabupaten Malra/Kota Tual termasuk pasangan kandidat calon Bupati Malra H. M Thaher Hanubun dan Gerry H. Hukubun serta para undangan dan ribuan masyarakat setempat.
Acara serimonial adat yang disakralkan ini berlangsung alot hingga usai dalam nuansa kekeluargaan. Usai puncak prosesi adat penyatuan dua kampung bersaudara ini, kemudian ditandai dengan penyembelihan seekor sapi oleh salah satu tokoh masyarakat Malra – Sabtu Ohoirat yang juga Ketua DPW PKS Provinsi Maluku.
Pada kesempatan ini, Raja Danar, H. M Hanubun mengharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi peristiwa penting untuk bisa menyatukan kembali ikatan persaudaraan yang sudah lama terjalin sebagai orang bersaudara atau kakak beradik, sehingga dia menyatakan bahwa hewan yang sudah disembelih dan darahnya telah mengalir di bumi pusaran (Wama Warbal) ini menjadi saksi atas segala yang telah dilakukan.
Untuk itu, barang siapa yang berada di bawah kekuasaan Raja Danar (Rat Famur Danar) yang berani melangkahi sumpah ini maka akan musnah sampai pada tujuh turunan dan punah seperti sapi yang telah disembelih ini, mengingat hukum “Larvul Ngabal” merupakan panglima di Tanah Kei. (S.R/e)
Mungkin sebagian orang salah dan menilai lain atau mungkinkah kedua kampung ini dari dulu tidak berada dalam kondisi damai, kalau ada yang berpikiran seperti itu, mungkin dan sangatlah keliru. Akan tetapi upacara ini merupakan pengakuan atas diri masing-masing kedua kampung (Ohoi) untuk tidak mengulang lagi peristiwa sosial beberapa tahun silam yang merugikan berbagai pihak.
Penyatuan ini berlangsung di Ohoi Danar pekan kemarin, tepatnya pada pusaran atau tempat keramat bernama “Wama Warbal.” Acara adat ini diawali dengan penyampaian ungkapan perasaan dari lubuk hati mendalam oleh msing-masing pihak perwakilan Ohoider yakni kepala desa yang selama ini terpendam atas penyesalan yang terjadi beberapa waktu silam.
Selanjutnya, hal yang sama juga disampaikan Raja Danar (Rat Famur Danar) sebagai pemangku adat tertinggi pada wilayah Pata Siwa, H. M Hanubun yang kemudian meneruskan dengan sumpah adat, dimana pada intinya kedua kampung bersaudara ini menyatakan komitmen di hadapan publik bahwa tidak akan mengulangi lagi konflik sosial dalam bentuk apapun yang merugikan salah satu pihak, namun jika barang siapa yang berdomisili di wilayah Raskap Danar (Kelas sosial dalam lingkup masyarakat setempat) sengaja mengulangi atau mengawali konflik maka dengan sendirinya akan punah tujuh turunan karena akan mendapat kutukan adat.
Prosesi adat ini dihadiri para raja perwakilan Pata Siwa dan Pata Lima, Lorlabay, para tua adat, anggota DPRD Provinsi Maluku asal Malra – Sabtu Ohoirat, sejumlah politisi kabupaten Malra/Kota Tual termasuk pasangan kandidat calon Bupati Malra H. M Thaher Hanubun dan Gerry H. Hukubun serta para undangan dan ribuan masyarakat setempat.
Acara serimonial adat yang disakralkan ini berlangsung alot hingga usai dalam nuansa kekeluargaan. Usai puncak prosesi adat penyatuan dua kampung bersaudara ini, kemudian ditandai dengan penyembelihan seekor sapi oleh salah satu tokoh masyarakat Malra – Sabtu Ohoirat yang juga Ketua DPW PKS Provinsi Maluku.
Pada kesempatan ini, Raja Danar, H. M Hanubun mengharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi peristiwa penting untuk bisa menyatukan kembali ikatan persaudaraan yang sudah lama terjalin sebagai orang bersaudara atau kakak beradik, sehingga dia menyatakan bahwa hewan yang sudah disembelih dan darahnya telah mengalir di bumi pusaran (Wama Warbal) ini menjadi saksi atas segala yang telah dilakukan.
Untuk itu, barang siapa yang berada di bawah kekuasaan Raja Danar (Rat Famur Danar) yang berani melangkahi sumpah ini maka akan musnah sampai pada tujuh turunan dan punah seperti sapi yang telah disembelih ini, mengingat hukum “Larvul Ngabal” merupakan panglima di Tanah Kei. (S.R/e)