Sejumlah Tambang Galian C Tak kantongi Ijin Pemkot Ambon | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Sejumlah Tambang Galian C Tak kantongi Ijin Pemkot Ambon

Ilustrasi
AMBON – BERITA MALUKU. Sejumlah tambang Galian C oleh pihak pengusaha ternyata banyak yang belum mengantongo ijin Galian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Hal ini diungkapkan Kepala kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (DPL), Lucy Izaak kepada Beritamaluku.com di ruang kerjanya, Senin (21/1).

Dirinya mengakui, terdapat sejumlah aktivitas penambangan galian C yang dilakukan pengusaha maupun masyarakat Kota Ambon tanpa mengantongi ijin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (PDL) Kota Ambon.

“Semua kegiatan galian C yang dilakukan pengusaha maupun masyarakat harus memiliki ijin, agar ada pengawasan dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang ada di sekitar lokasi penambangan,’’ tuturnya.

Menurut Izaac, Ada beberapa lokasi penambangan yang diijinkan Pemkot Ambon diantaranya, Desa Passo ada 3 lokasi penambangan diantaranya Desa Passo, Sungai Waimahu dan Dusun Laries Desa Passo, Dusun Dati Wairea, Waitona Hitu, Kota Jawa dan Desa Hutumury.

Sementara lanjutnya, untuk lokasi penambangan Air Besar ditutup karena, dinilai berbahaya terhadap keselamatan penambang.

Sampai dengan saat ini juga Kantor PDL masih menunda perpanjangan ijin penambangan galian C milik PT Jakarta Baru (JB) yang berlokasi di Kali Waimahu Desa Passo, karena aktivitas galian C yang dilakukan PT Jakarta Baru bermasalah, sehingga ijin belum dapat diberikan sampai PT Jakarta Baru melakukan perbaikan terhadap kali Waimahu.

“Ijin penambangan PT Jakarta Baru belum dapat diperpanjang, karena masalah aktivitas galian C, PT Jakarta Baru masih harus melaksanakan perbaikan kerusakan akibat aktivitas galian C,’’ terangnya.

Dia menambahkan, dalam penambangan galian C setiap pengusaha harus memiliki dokumen galian C yang dikeluarkan kantor PDL, karena hal syarat untuk melakukan penambangan.

“Kalau ada pengusaha yang tidak memiliki dokumen penambangan akan dikatakan penambang illegal dan akan ditutup secara tegas oleh kantor PDL,’’ Pungkasnya serius. (BM-16)

Lingkungan 6312470136479225338
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks