Banyak Pelanggaran HAM di Maluku Sampai Saat Ini Belum Tuntas | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Banyak Pelanggaran HAM di Maluku Sampai Saat Ini Belum Tuntas

AMBON – BERITA MALUKU. Banyaknya kasus pelanggaran HAM di Maluku sampai saat ini belum semua bisa dituntaskan oleh Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM).

Kendati membutuhkan perencanaan yang menyeluruh, namun Komisi ini perlu mendapatkan dukungan dana yang cukup dalam mengusut kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Maluku, seperti misalnya konflik di desa Pelauw belum lama ini, kerusuhan Gunung Botak, maupun masalah yang dialami oleh para Pengungsi di Maluku, yang terbukti adanya pelanggaran HAM.

Menurut Seketaris Daerah (Sekda) Maluku, Ros Far-Far, Komnas HAM merupakan instansi vertikal sehingga jika membutuhkan dana dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Maluku maka ia harus berkoordinasi dengan Komnas HAM Pusat. Dan jika dana yang disalurkan masih kurang, maka secara resmi bisa menyurati Gubernur Maluku sebagai Wakil pemerintah pusat di daerah, untuk membantu persoalan tersebut.

Menurut Far-Far, dalam pelaksanaan Musrembang Nasional tentunya selaku instansi vertical Komnas HAM harus memanggil institusi di daerahnya untuk berkomonikasi dalam mengambil kebijakan sektoral, sehingga nantinya apa yang dibutuhkan dapat diusulkan dalam APBN, dan jika hal tersebut tidak dimasukan maka tentunya Komnas HAM Maluku dapat berkoordinasi dengan Daerah.

“Contoh salah satunya adalah Badan Narkotika yang sudah melakukan MoU dengan Gubernur, namun tidak serta merta setiap tahun Pemda memberikan dana Hibah, dimana mereka harus harus membuat perencanaan mana-mana saja yang bisa ditangani pusat dan mana yang bisa ditangani daerah, sehingga dari situ, yang prioritas dapat dijalankan sesuai rencana kebijakan daerah,” ujar far-far kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, kemarin.

Ditanya mengenai kasus pelanggaran HAM yang tidak tercover atau tidak bisa dipantau karena kekurangan dana, menurutnya hal tersebut harus diminta oleh Komnas HAM Pusat, dan hal tersebut merupakan mekanisme dan jika dijalankan tidak sesuai makka akan menyalahi aturan. (*)
Hukrim 462298619026771826
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks