Ada Masalah Apa Dengan Pembangunan JMP
http://www.beritamalukuonline.com/2012/10/ada-masalah-apa-dengan-pembangunan.html
Proyek senilai Rp 416,76 miliar tersebut digarap PT Waskita Karya, PT Pembangunan Perumahan (Persero), dan PT Wijaya Karya (Persero) akhirnya dilaporkan masyarakat kepada komisi C DPRD Maluku.
Komisi C mendapat lporan masyarakat terkait penggunaan bahan besi strand yang sudah mengalami karatan pada pekerjaan JMP. Bukan hanya besi strand yang dikabarkan berkarat namun informasi masyarakat juga menyebutkan kalau besi-besi yang akan dipakai untuk pekerjaan tersebut hilang. Komisi C pun langung meninjau ke lokasi proyek JMP, Sabtu (20/10).
Setelah meninjau, komisi C yang dipimpin, Evert Kermite menemui Kepala Balai Jalan dan Jembatan Wilayah Maluku, Jefry Pattiasina yang saat itu berada di lokasi pekerjaan.
Kepada wartawan, Pattiasina menjelaskan besi yang digunakan untuk pekerjaan JMP, semuanya melalui tahap uji. Sementara terkait besi yang hilang, tidak dibenarkan karena besi-besi itu dimasukan ke dalam casing pipa untuk dilakukang pengecoran.
“Semua bahan untuk pembangunan JMP sudah melalui tahap uji. Sementara besi yang dikatakan hilang itu sudah dimasukan ke dalam chasing untuk dilakukan pengecoran, sepanjang 35 meter, sehingga jika ada informasi seperti itu tidak dibenarkan," jelasnya
Menurut Pattiasina, pembuatan JMP berbeda dengan pekerjaan jembatan lainnya lantaran pembangunan jembatan biasa hanya menggunakan tiang pancangnya yang dicor di permukaan tanah, sementra proyek raksasa seperti JMP mengunakan sistem Bore Pile, dimana casing harus dimasukan sedalam 35 M, kemudian tulangan besi dimasukan kedalam casing itu untuk dilakukan pengecoran.
Kepada wartawan, Kermite mengatakan, Komisi C sudah mengecek semua masalah yang dilaporkan masyarakat namun tidak menemukan seperti apa yang dilaporkan itu. Komisi C juga menerima penjelasan dari Kepala Balai Jalan dan Jembatan terkait permasalahan tersebut.
Komisi C berharap, semua pihak dapat mendukung, dan menopang seluruh proses pembangunan JMP supaya dapat diselesaikan tepat waktu. (BM 14)